Kutipan Mahasiswa

http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.com

Kutipan Mahasiswa

http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.com.

Kutipan Mahasiswa

http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.com.

Kutipan Mahasiswa

http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.com.

Kutipan Mahasiswa

http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.com.

Rabu, 19 Maret 2014

makalah kemunculan Mazhab ekonomi islam

MAKALAH
Kemunculan Mazhab dan sebab-sebabnya

OLEH :

  ASHY  PHAIS

PROGAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM    BANJARANYAR PACIRAN LAMONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

Agama islam hanyalah satu, yaitu agama yang haq dari Allah SWT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai macam interpreatsi manusia tentang islam, termasuk tentang masalah ekonomi dalam islam. Tetapi hal ini tidaklah mengurangi arti eksistensi dan vitalitas islam. Justru merupakan keragaman yang digunakan untuk memperkokoh islam. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab ( corak pemikiran) utama yaitu : mazhab baqir as sadr, mazhab Abu A’la Al-Maududi, mazhab Abdul Mannan. Semua nama mazhab-mazhab itu akan di bahas di makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja pemikiran Mazhab baqir as sadr ?
2.      Apa saja pemikiran  Mazhab Abu A’la Al-Maududi ?
3.      Apa saja pemikiran Mazhab Abdul Mannan ?

                                                                           BAB II
PEMBAHASAN

A.     Mazhab baqir as sadr

Muhammad Baqir As-Sadr berasal dari keluarga shi’tie yang dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzul Qa’dah 1353 H di Baghdad. Buku Falsafatuna dan Iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya di kalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspak kehidupan ekonomi, yakni Iqtishaduna melahirkan madzhab tersendiri. Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Baginya ekonomi Islam hanyalah mazhab, bukan ilmu.
Menurut teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.
Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT. Yang dimaksud zhalim disini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.
Lebih jauh, mazhab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat system ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

B.     Mazhab Abu A’la Al-Maududi 

Abu A’la dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, India. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius. Ayahnya bernama Abu Hasan, seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim dan rajin beribadah. Mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat christiyah yang banyak berperan dalam penyeberan Islam di India.
Tulisan beliau banyak mencangkup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Sekitar tahun 1920, Mahdudi menunjukan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “Al jihad fil Islam”,beliau menceritakan kehidupan yang dialaminya diperkumpulan tersebut.
Disini, Almaududi menjelaskan bahwa islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh islam menentukan berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka, melalui hal-hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dam maksud dari Al qur-an dan Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya. 
Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakanya juga dalam sistem ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu sistem. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada batasan-batasan yang ditemukan oleh islam.

C.     Mazhab Abdul Mannan

Abdul Manan dilahirkan di di Bangladesh pada tahun 1938, ia memperoleh gelar masternya di bidang ekonomi dari Universitas Rajshani pada tahun 1960, setelah menyelesaikan kuliahnya ia lalu bekerja untuk pemerintah Pakistan dan ditempatkan di berbagai departemen terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi.
Mannan termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya karya tulis yang telah dihasilkan, salah satu karya tulisnya adalah Islamic Economics: Theory and Practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Turki, Arab, Benggali, Malaisya, termasuk bahasa Indonesia.
Buku Islamic Economics: Theory and Practice dijadikan Mannan sebagai persembahan terbaiknya demi kepentingan pendidikan di bidang ekonomi Islam saat itu, di saat dimana ekonomi islam ketika itu mulai menemukan momentum perkembangannya, dan buku ini merupakan buku tersukses saat itu dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonomi Islam, Sebagai seorang ilmuwan, ia mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa sumber hukum yaitu : Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’ Ijtihad atau Qiyas dan Prinsip hukum lainnya Mannan mengembangkan pemikiran mengenai Ekonomi islam didalam buku ini melalui prinsip-prinsip umum tentang ekonomi Islam. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa Mannan adalah salah satu tokoh penting dalam perkembangan dibidang kajian ekonomi Islam kontemporer.
Menurut Mannan Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Namun bukan berarti bahwa hal ini menyebabkan kaum muslimin dilarang mempelajari masalah-masalah ekonomi non-muslim, sebaliknya mereka tetap dituntut mempelajari dan mengilhaminya dengan nilai-nilai islam, terutama yang berkaitan dengan kemanusiaan pada umumnya.Menurut nya Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia (bukan individu yang terisolasi) tetapi mengenai individu sosial yang meyakini nilai-nalai hidup dalam Islam.
Mannan berpandangan bahwa masalah ekonomi yang fundamental muncul dari adanya kebutuhan dan kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi kecuali dengan mengorbankan sumber daya energi manusia, kita dan peralatan material yang terbatas. Dalam hal ini menurut Mannan ekonomi islam sesuai dengan pandangan ekonomi modern, bedanya ada pada penentuan pilihan dalam skala prioritas, dimana dalam ekonomi modern pilihan tergantung pada bermacam-macam tingkah masing-masing individu tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ekonomi Islam, manusia tidaklah pada kedudukan mendistribusikan sumber-sumber daya semau kita berdasarkan fungsi dasar ekonomi yaitu, produksi, distribusi dan konsumsi, tetapi ada suatu batasan moral yang serius berdasarkan ketetapan kitab suci Al-Quran terhadap tenaga individu dalam menjatuhkan pilihannya, baik dalam berproduksi, konsumsi dan mendistribusikan hasil-hasil yang telah diperoleh.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dari banyaknya pendapat pemikiran ekonomi menurut tiga tokoh yang ada di atas, yaitu:
1.       Mazhab baqir as sadr, berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT.
2.      Mazhab Abu A’la Al-Maududi, Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia.
3.      Mazhab Abdul Mannan, Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.


Selasa, 18 Maret 2014

makalah bahasa arab

MAKALAH

Bahasa Arab II

OLEH :

           ASHY  PHAIS



PROGAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM    BANJARANYAR PACIRAN LAMONGAN
2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bahasa adalah suatu cara yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk saling berkomunikasi antar sesama, terdapat macam-macam bahasa yang digunakan di dunia yang disesuaikan dengan tempat keberadaannya, sebut saja bahasa Inggris, Arab, Mandarin, dan banyak lagi. dengan adanya perbedaan ditiap wilayah negara tersebut, terdapat satu ataupun lebih bahasa yang dapat menghubungkan antara sesama, sehingga komunikasi antara masyarakat yang berbeda negara dapat tetap terjalin dengan adanya bahasa yang di sebut dengan bahasa dunia atau bahasa internasional.
Bahasa internasional yang banyak digunakan adalah bahasa Inggris, tetapi belakangan ini telah diketahui juga bahwa bahasa Arab juga ikut berpartipasi sebagai bahasa internasional kedua setelah bahasa Inggris, untuk itu sangat di perlukan dalam mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang bahasa Arab tersebut baik secara umum ataupun secara khusus.

B.   Rumusan Masalah
A.       Apa Pengertian Bahasa Arab?
B.       Sejarah Bahasa Arab?
C.       Apa Saja Karekteristik Bahasa Arab dan Manfaatnya?

C.   Tujuan Makalah
Penulisan makalah ini dengan tujuan untuk membahas sejumlah kekeliuran yang acap kali dibuat masyarakat; khususnya yang beragama Islam. Kekeliuran yang dimaksud adalah pemahaman atas manfaat dan keutamaan dari mempelajari bahasa Arab. Seringkali masyarakat menganggap bahasa belajar bahasa Arab, tidak memberikan keuntungan bagi pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Dengan ditulisnya makalah ini semoga dapat merubah cara pandangnya dalam menanggapi bahasa khususnya bahasa Arab.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Bahasa Arab

Bahasa Arab adalah sebuah bahasa semitif yang muncul dari daerah yang sekarang termasuk wilayah Arab Saudi, yang dipelajari tidak hanya oleh penduduk di wilayah Arab Saudi saja, tapi juga di wilayah negara lainnya. Karena bahasa Arab merupakan bahasa agama yang digunakan lebih dari satu miliar umat muslim di seluruh dunia, yang selalu diucapkan dalam setiap ibadah sehari-hari. Bahasa ini adalah sebuah bahasa yang terbesar dari segi jumlah penutur dalam keluarga bahasa Semitik.

B.   Sejarah Bahasa Arab

Pendapat yang menyatakan bahwa bahasa Arab telah ada semenjak zaman Adam, sehingga perintis tulisan Arab dan pola kalimat bahasa Arab adalah Adam.

Pendapat ini merupakan pendapat yang paling klasik dan merupakan interpretasi secara langsung dari Al-qur'an surat Al-baqarah 31, zN¯=tæur tPyŠ#uä uä!$oÿôœF{$# $yg¯=ä. yang artinya kurang lebih sbb: “Allah telah mengajari Adam pengetahuan tentang segala nama”. Dari dalil ini, mereka yang berpendapat bahwa nama-nama benda dan berbagai hal atau sifat di dunia ini telah diajarkan oleh Allah kepada Adam dalam bahasa Arab. Bahkan pengikut pendapat ini yang lebih tegas menyatakan bahwa huruf Arab telah dikuasai oleh Adam tanpa belajar dan langsung dari Allah seketika, atau disebut sebagai sebuah mukjizat atau paling tidak sebagai karunia (nadzariyah at tauqif).




C.   Karekteristik Bahasa Arab


  1. Jumlah abjad yang sebanyak 28 huruf dengan makharijul huruf (tempat keluarnya huruf) yang tidak ada pada bahasa lainnya.
  1. I’rab, yakni sesuatu yang mewajibkan keberadaan akhir kata pada keadaan tertentu, baik itu rafa’, nashab, jazm, dan jar yang terdapat pada isim (kata benda) dan juga fi’il (kata kerja).
  1. Ilmu ‘Arudl (ilmu notasi syi’ir) yang mana dengan ilmu ini menjadikan syi’ir berkembang dengan perkembangan yang sempurna.
  1.  Bahasa ‘Ammiyah dan Fush-ha, ‘Ammiyah dipergunakan dalam interaksi jual beli atau komunikasi dalam situasi tidak formal. Sedangkan fush-ha adalah bahasa sastra dan pembelajaran, bahasa resmi yang dipergunakan dalam percetakan.
  1. Adanya huruf “dhad” yang tidak ada pada bahasa yang lainnya, dan lain-lain.
  1. Kata kerja dan gramatikal yang digunakan selalu berubah sesuai dengan subjek yang menghubungkan dengan kata kerja tersebut.
  1. Tidak adanya kata yang bersyakal dengan syakal yang sulit dibaca, seperti “fi-u-la”.
  1. Tidak adanya kata yang mempertemukan dua huruf mati secara langsung.
  1. Sedikit sekali kata-kata yang terdiri dari dua huruf (al alfadz al tsuna’iyyah) kebanyakan tiga huruf, kemudian ketambahan 1, 2, 3, dan 4 huruf.
  1. Tidak adanya 4 huruf yang berharakat secara terus menerus, di samping aspek-aspek lain yang termasuk dalam ranah deep structure (al-bina’, al dahily)baik segi metafora, fonologi, kamus.


D.   Manfaat Bahasa Arab

Di Era Globalisasi sekarang ini, mungkin masyarakat lebih tertarik dan giat-giatnya untuk mempelajari bahasa Inggris dengan rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengikuti kursus-kursus bahasa Inggris demi kebutuhan duniawi semata, sehingga tidak banyak tempat yang menyediakan kursus untuk bahasa Arab, sebaliknya untuk masyarakat yang mengerti pentingnya mempelajari bahasa Arab justru semakin menarik minat jutaan penduduk dunia untuk mempelajarinya, karena sebagian istilah Islam berasal dari bahasa Arab. Bahasa Arab juga telah di ajarkan di pesantren-pesantren Indonesia. Banyak Universitas internasional dan beberapa sekolah menengah internasional telah mengajarkan bahasa Arab . Bahasa Arab berkembang semakin luas dengan munculnya software, siaran TV berbahasa Arab, dan pembelajaran online.
Karena itu dapat dikatakan bahwa bahasa Arab merupakan bahasa yang unik dan sangat menarik untuk dipelajari dilihat dari segi penulisan, tata bahasa, dialek, juga penuh manfaat jika berhubungan dengan agama islam, seperti yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (2008), bahwa bahasa Arab memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan, akhlak, agama. Karena jika seseorang tidak berminat atau sama sekali tidak ingin mempelajari bahasa Arab tentu akan menjadi orang yang bodoh dalam keagamaannya.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dalam pembahasan yang telah dituliskan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mempelajari bahasa Arab tidak kalah pentingnya dengan bahasa-bahasa lainnya yang ada, bahasa Arab juga mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan muslim diberbagai belahan dunia, karena dalam setiap bahasa pasti memiliki manfaat yang dapat di ambil, seperti halnya dalam bahasa Arab, disamping pengetahuan tentang bahasa yang dapat kita ambil, pengetahuan tentang keagamaan khususnya agama islam juga dapat kita pelajari, karena kunci dari al-quran yang merupakan kitab suci dari umat islam adalah ditulis dalam bahasa Arab dan berbeda dengan kitab suci lainnya yang justru harus diterjemahkan keberbagai bahasa tanpa menyertakan teks aslinya.

Rabu, 12 Maret 2014

REVITALISASI NILAI NILAI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pada 1 juni 68 tahun silam, pancasila lahir. Sebagai dasar Negara, sejak hari pertama kemerdekaan republik indonesia (RI) 17 agustus 1945, pancasila berhasil mengikat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bersatu di dalam perbedaan. Meski bangsa ini terdiri atas ratusan kelompok etnis serta berbagai macam agama (muslim, kristiani, hindu, Buddha, konghuchu, dan kepercayaan lainnya), berkat nilai-nilai luhur pancasila itulah masyarakat Indonesia tetap hidup berdampingan dalam kebebasan dan persaudaraan.
Namun hari-hari ini, harus kita akui, nilai-nilai luhur  pancasila mulai sepi dari pembicaraan publik. Nilai-nilai pancasila bahkan mulai tergerus dan semakin di lupakan orang. Lihat saja, prilaku dan perbuatan yang secara kasat mata di perhatikan para elite politik dan pejabat publik, yang tak sungkan-sungkan berkumbang dalam praktik korupsi. Mereka menilap uang rakyat, seolah tak ada lagi rasa takut terhadap ajaran tuhan (agama) dan tak punya lagi sensitivitas terhadap prinsip keadilan pada sesama.
Kita berkeyakinan pancasila dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, tetap menjadi sumber dari segalanya sumber hukum, penuntun nilai kehidupan bersama, dan pengawal nan sakti bagi perjalanan republik ini. Pancasila bahkan bisa menjadi sumber inspirasi bagi dunia untuk toleransi dan demokrasi.
Itu semua hanya bisa tercipta kalau semua komponen bangsa ini meletakkan kembali pancasila sebagai ideologi satu-satunya, sumber nilai kehidupan bersama sebagai bangsa, tidak hanya sebatas ucapan di bibir, tapi dalam praktik kehidupan sehari-hari. 

BAB II
PEMBAHASAN
A. Revitalisasi nilai-nilai pancasila
1.     Definisi nilai
Nilai atau value (bahasa Inggris) dalam filsafat di kenal sebagai kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikkan (goodnees). Nilai pada hakikatnya sesuatu yang memiliki makna inhern pada objek tertentu, sehingga manusia mampu menangkap hal tersebut menjadi berharga, menarik, berkualitas, serta berguna dalam kehidupannya. Dalam kontes pancasila, arti dasar nilai di atas hakikatnya telah sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusannya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang mengatakan pancasila sebagai nilai dasar dan pembelajarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh di ubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya belum dapat di jabarkan secara langsung. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu kemudian di namakan nilai instrumental’
2.     Ciri dan sifat nilai
Menurut bambang Daroeso (1986) sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
a.       nilai itu suatu realitas abstrak yang ada dalam kehidupan manusia tidak dapat diindra. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah nilai kejujuran itu.
b.      Nilai memiliki sifat normati, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal. Misalnya nilai keadilan semua orang berharap mendapatkan dan berprilaku yang mencermikan hal tersebut.
c.       Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukungnya. Misalnya nilai ketakwaan, adanya nilai kedakwaan menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai drajat ketakwan.
3.      Asal-usul nilai pancasila
Secara empiris, pacasila lahir dari bumi Indonesia. Pancasila lahir dan berkembang dari kumulasi berbagai nilai yang berakar dari pluralitas budaya bangsa yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pancasila adalah bentuk miniature bangsa Indonesia tanpanya Negara kita tidak mungkin bisa eksis hingga saat ini. Tanpa pancasila Indonesia sudah bubar keberadaan Negara kita adalah hakikat dari pancasila. Secara ilmiah, lahirnya pancasila bisa dikaji melalui hokum kausalitas (sebab-akibat).Asal mula langsung artinya asal mula pancasila sebagai dasar filsafat Negara  yaitu sejak di rumuskan oleh para pendiri bangsa (founding fathers), sidang BPUPKI pertama, panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta PPKI hingga pengesahannya. Asal mula langsung pancasila menurut notonagoro terdapat beberapa klasifikasi, antara lain:
a.       Asal mula bahan (kausa materalis), artinya nilai-nilai pancasila merupakan hasil eksplorasi adat-istiadat, kebudayaan, dan keberagamaan dalam keseharian hidup seluruh bangsa indonesia.
b.      Asal mula bentuk (kausa formalis), artinya nilai-nilai pancasila merupakan bentuk hasil kesepakatan para pendiri bangsa dalam membahas dan merumuskan bentuk, susunan dan nama pancasila.
c.       Asal mula karya (kausa effesien), artinya pancasila merupakan yang semula sebagai embrio calon Negara kemudian menjadi dasar Negara kemudian menjadi dasar Negara yang sah.
d.      Asal mula tujuan (kausa finalis), artinya pancasila di bahas intensif dan di rumuskan secara sistematis melalui tahapan dari sidang ke sidang dengan tujuan akhirnya adalah untuk di jadikan sebagai dasar Negara.
Sedangkan asal mula tidak langsung maksudnya adalah asal mula jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, yakni ketika nilai-nilai pancasila berkembang alamiah dari sejak dulu menjadi adat-istiadat, terus berkembang menjadi kebudayaan dan kemudian menjadi kepribadian bangsa secara nasional. Asal mula tidak langsung dapat di klasifikasi sebagai berikut:
a.       Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung di rumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilai seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan. Nilai tersebut sudah ada dan tercemin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia terbentuk menjadi Negara.
b.      Nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan dan nilai religiusitas. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problematika kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c.       Pancasila hakikatnya bangsa Indonesia itu sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai pancasila.
4.      Arti Revitalisasi nilai-nilai pancasila
Revitalisasi adalah upayah mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu. Sedangkan nilai-nilai pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang di serap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap dan pola tindakkan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah bahasa dan adat-istiadat.
Jadi revitalisasi nilai-nilai pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai konsensus sekaligus identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan dalam arti singkat revitalisasi artinya adalah bahwa nilai-nilai   yang telah “menyejarah”  dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu di munculkan kembali dalam sejarah kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi yang telah di sah artikan menjadi kebebasan yang kebablasan.
Hakikat pancasila adalah nilainya bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-harinya.
5.     Komitmen Revitalisasi Sebagai Kebutuhan Bangsa
Pancasila adalah komitmen final bangsa Indonesia. Tanpa pancasila Indonesia tidak ada atau tidak akan eksis. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena pancasila adalah alat pemersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Pancasila adalah simbol ke-bhinneka-an Indonesia  berbeda namun tetap satu jua.
Merevitalisasi nilai-nilai pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan, dan sebagainya. Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama hanya menjadikan pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang perna terjadi pada masa Orde baru. Sehubungan dengan hal tersebut, revitalisasi nilai-nilai pancasila harus di lakukan dalam dua tingkatan, yaitu pada tataran ide dan praksis. Dalam tataran ide, hal yang paling penting di lakukan adalah menjawab sikap alergi masyarakat terhadap pancasila. Oleh karena itu, memiliki semangat dan sikap bergotong royong serta membudayakan pola musyawarah bisa di jadikan mekanisme dan cara bangsa ini. Sikap gotong-royong dan musyawarah juga bisa di jadikan sebagai sumber dalam rangka revitalisasi nilai-nilai pancasila.
Dalam tataran praksis, utamanya menyangkut relasi penyelenggaraan Negara dan masyarakat, revitalisasi nilai-nilai pancasila harus di mulai dengan membangkitkan kegairahan dan otimisme publik. misanya, kepemimpinan nasional harus menegaskan kembali bahwa Negara republik Indonesia adalah bukan Negara agama tetapi Negara beragama, Indonesia adalah negri yang kebebasannya berlandaskan ketuhanan yang maha esa dan bhinneka tunggal ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati, menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum dari pada ke pentingan pribadi dan golongan.
Dari beberapa ilustrasi tersebut, secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa di mulai dengan menjadikan dasar Negara ini kembali sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih ada, dan masih di butuhkan bagi bangsa Indonesia, revitalisasi nilai-nilai juga dapat di lakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. hal tersebut dapat di lihat dari berbagai wawasan, antara lain: spiritual yang berlandaskan etik, estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.
6.     Reformasi Revitalisasi Pancasila
Sila-sila dalam pancasila yang paling otentik terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945/Konstitusi). Reformasi yang bermuara pada perubahan konstitusi adalah bentuk konkret langka revitalisasi nilai-nilai pancasiala dalam bentuk penjabaran normatif dalam norma-norma konstitusi. Hal itu di lakukan sebagai jawaban atas fenomena merosotnya penghayatan dan pengamalan pancasila yang di tandai maraknya berbagai konflik sosial, pelanggaran HAM, korupsi, kemiskinan dan sebagainya, yang di tengarai karena adanya kesenjangan sistem tata norma di satu sisi lainnya. Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu betapapun pentingnya, karena sifatnya belum operasional memerlukan elaborasi atau penjabaran yang tepat dalam instrumen hukum yang lebih kongkret, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Agar perubahan UUD mempunyai arah, tujuan, dan batasan yang jelas, serta hasil yang memuaskan, MPR merumuskan kesepakatan dasar yang menjadi acuan dalam perubahan UUD. Kesepakatan dasar terebut adalah:
a.       Tidak merubah pembukaan UUD 1945.
b.      Tetap mempertahankan Negara kestuan republik Indonesia (NKRI);
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d.      Penjelasan UUD 1945 di tiadakan serta hal-hal normatif dam penjelasan di masukan ke dalam pasal-pasal.
e.       Perubahan di lakukan dengan cara addendum.
Kesepakatan dasar untuk tidak merubah pembukaan UUD 1945 mempunyai makna sangat dalam. Dengan kesepakatan itu, berarti sila-sila dalam pancasila tidak mengalami perubahan. Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa dan Negara juga di pertahankan. dalam pembukaan UUD 1945 itu di katakan bahwa pengisian kemerdekaan, perjalanan roda pemerintahan, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, sebagai mana juga perumusan pasal-pasal UUD 1945, harus berdasarkan kepada lima sila dalam pancasila yaitu, ketuhanan, kemanusian, persatuaan, kerakyatan, dan permusyawaratan, serta keadilan sosial.
Isu lain terkait pancasila di masa perubahan UUD 1945 adalah apakah pancasila cukup di muat dalam pembukaan UUD 1945 saja atau di muat di pasal-pasal/batang tubuh sebagai penegasan. Isu seputar ini langsusng cukup alot, karena sidang paripurna MPR pun tidak mendapatkan titik temu. Alasan fraksi yang mendukung bahwa pancasila perlu di masukan ke dalam batang tubuh berpandanngan bahwa ketika pancasila di sepakati sebagai dasar Negara, maka ia perlu juga di pertegas dalam pasal-pasal/batang tubuh sehingga lebih implementatif. Namun, kalangan yang menolak usulan itu berpandangan bahwa sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, objek perubahan itu adalah pasal-pasal atau batangUUD 1945. Di khawatirkan, jika sila-sila dalam pancasila di muat dalam batang tubuh atau pasal-pasal, maka ia akan terkena perubahan. Padahal kita sepakat untuk tidak mengubah sama sekali kelima sila yang menjadi dasar Negara kita. Setelah melalui berbagai perdepatan dan lobi, akhirnya muncul kesepakatan bahwa pancasila tetap ada di pembukaan UUD 1945 saja dan tidak perlu di sebutkan lagi secara utuh dalam batang tubuh.
Revitalisasi nilai-nilain pancasila hasil perubahan konstitusi mencakup substansi dan area yang mendasar luas. Secara umum revitalisasi itu untuk mengembalikan pancasila kepada fungsinya sebagai dasar Negara dan ideologi nasional, yaitu membangun kembali spirit nasionalisme, meneguhkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, penghormatan HAM, menghapus otoritarianisme dan segala ke tidak adilan warisan masa lalu. Revitalisasi juga di maksudkan untuk menjaga integritas nasional dan menguatkan kemampuan bangsa dalam menjawab tantangan globalisasi.
Cakupan materi perubahan UUD 1945 yang terpenting (soewoto 2004:40) meliputi:
a.       Mengurangi kekuasaan presiden dengan cara mendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan membagikan kekuasaan secara horizontal.
b.      Mengubah kekuasaan yang sentralistik ke arah desentralistik dengan otonomi daerah.
c.       Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
d.      Mengubah struktur ke anggotaan MPR dan mengunakan sistem bicameral.
e.       Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung.
f.           Menjaga kekuasaan yang seimbang dengan menerakan mekanisme. “check and balance system”.
g.       Menata kembali sistem peradilan dan pranata lunak untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegak keadilan.
h.       Konstitusi yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara Negara dan perbatasan kekuasaan. 

BAB III
PENUTUP
A .Kesimpulan
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang di landa oleh arus krisis dan disintegrasi maka pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar Negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah pancasila di kembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana telah di rintis dan di tradisikan oleh para pendahulu kita, suatu kewajiban etis dan moral yang perlu di yakinkan kepada para mahasiswa sekarang.

Sebagai landasan kehidupan bersama dan kehidupan bernegara, nilai-nilai pancasila harus di luruskan dan di hidupkan kembali. Semua komponen bangsa ini harus sepakat 100 persen pancasila sebagai ideologi Negara yang menjamin kebebasan sepenuh –penuhnya bagi setiap warganya untuk mengekspresikan keyakinan dan ajaran-ajaran agamanya.

Minggu, 09 Maret 2014

TRADISI PESANTREN DAN ELIT TRADISIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pesantren adalah salah satu pendidikan khas Indonesia.pesantren juga satu-satunya lembaga pendidikan negri ini yang masih bertahan sampai saat ini.pendidikan di pesantren yang khas berbasis pada masyarakat,pesantren mempunyai kiprah besar dalam membentuk karakter dan jiwa keilmuan masyarakat sekitar.
Pesantren mempunyai sejarah  yang panjang dan berliku dalam kehidupannya di negri ini.pertama kali di yakini di bawa oleh para walisongo,pendidikan ini akhirnya menjadi ladang pemberdayaan bagi para pemuda Indonesia sejak zaman sebelum dan pada masa kolonialisme.
pembahasan pesantren juga akan selalu menarik , jika di hubungkan dengan tradisi dan elit tradisional yang unik ,yang sampai hari ini usaha untuk tetap eksis itu , elit tradisional pesantren adalah jenis pesantren yang mempertahankan kemurnian identitas asli sebagai tempat mendalami ilmu-ilmu agama.bagi para santri semua materi yang di ajarkan di pesantren ini sepenuh bersifat keagamaan yang bersumber dari kitab-kitab berbahasa arab (kitab kuning) yang di tulis oleh para ulama’ abad pertengahan.
Dalam perspektif pendidikan islam Indonesia ada yang menyebutkan bahwa pendidikan tradisional pondok pesantren berposisi sebagai sub ordinat yang bergerak pada wilayah dan domaian pendidikan hati yang lebih menekankan pada aspek  “afektif pendidikan”  atau  “atticude pendidikan”.ada beberapa istilah yang sering di gunakan untuk menunjuk jenis pendidikan islam tradisional khas Indonesia yang lebih di kenal pesantren. 
Pondok, masjid, santri, pengajaran kitab-kitab klasik dan kyai merupakan lima elemen dasar dari tradisi pesantren, Pesantren juga mempunyai bermacam-macam tradisi yang dari tradisi tersebut dapat membentuk kemandirian seorang santri ataupun santriwati dalam kepribadiannya.

B.Rumusan Masalah.

Berdasarkan latar belakang di atas masalah-masalah yang di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana sistem pendidikan pesantren ?
2.      Ada berapa macam tradisi pesantren ?
3.      Apa yang di maksud pesantren tradisional?


BAB II
PEMBAHASAN

              A.Sistem Pendidikan Di Pesantren.
Dulu, pusat pendidikan islam adalah langgar masjid atau rumah sang guru, di mana murid-murid duduk di lantai, menghadapi sang guru, dan belajar mengaji waktu mengajar biasanya diberikan pada waktu malam hari biar tidak mengganggu pekerjaan orang tua sehari-hari.menurut zuhairini (1997:212), tempat-tempat pendidikan islam  nonformal seperti inilah yang “menjadi embrio terbentuknya system pendidikan pondok pesantren” ini berarti bahwa system pendidikan pada pondok pesantren masih hampir sama seperti system pendidikan di langgar atau masjid, hanya lebih intensif dan dalam waktu yang lebih lama.
Pendidikan pesantren memiliki dua system pengajaran, yaitu system sorogan, yang sering disebut system individual, dan system bandongan atau wetonan yang sering di sebut kolektif.dengan cara system sorongan tersebut, setiap murid mendapat kesempatan untuk belajar secara langsung dari kyai atau pembantu kyai.sistem ini di biasanya di berikan dalam pengajian kepada murid-murid yang telah menguasai pembacaan qur’an dan kenyataan merupakan bagian yang paling sulit sebab system ini menuntut kesabaran, kerajinan, ketaatan dan disiplin pribadi dari murid. Murid seharusnya sudah faham tingkat sorogan ini sebelum dapat mengikuti pendidikan selanjutnya di pesantren.
Metode utama system pengajaran di lingkungan pesantren ialah system bandongan atau wetonan.dalam system ini, sekelompok murid mendengarkan seorang guru yang membaca, menerjemahkan, dan menerangkan buku-buku islam dalam bahasa arab. Kelompok kelas dari system bandongan ini disebut halaqah yang artinya sekelompok siswa yang belajar di bawah bimbingan seorang guru. System sorongan juga di gunakan di pondok tetapi biasanya hanya untuk santri baru yang memerlukan bantuan individual.
Pesantren sekarang ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pesantren tradisional dan pesantren modern. System pendidikan pesantren tradisional sering disebut system salafi, yaitu system yang tetap mempertahankan pengajaran kitab-kitab islam klasik sebagai inti pendidikan di pesantren. Pondok pesantren modern merupakan system pendidikan yang berusaha mengintegrasikan secara penuh system tradional dan system sekolah formal (seperti madrasah).

B.Macam-Macam Tradisi Pesantren
1. Hidup Dalam Suasana Kebersamaan
kebersamaan merupakan kesedihan, bagaimana tidak santri selalu bersama-sama mulai dari makan, minum, mandi, mencuci, sekolah, belajar, sampai ketidurpun selalu bersama meskipun harus mengantri mereka tidak perduli karena, bagi santri atapun santriwati yang penting bersama. Dari kebersamaan itu pula mereka dapat mengambil banyak hikmah dan pelajaran, antara lain:
a.       Jiwa Sosialis
Artinya santri  ataupun santriwati berlatih sebisa mugkin untuk berusaha mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
b.      Kasih Sayang
Santri ataupun santriwati bisa merasakan perasaan orang lain. Kasih sayang juga akan menjadikan santri ataupun santriwati :jauh di mata dekat di hati.
c.       Persatuan Abadi
 “union is strangeh” juga dalam semboyan “unted we stand, divided we fall”. Dapat di ibaratkan pula dengan sapu. Jika hanya satu helai lidi digunakan untuk membersikan kotoran tidak akan bisa untuk menyelesaikannya beda dengan satu ikat sapu lidi, maka dengan mudah sekali membersikan kotoran yang ada.
d.      Membekas
Ternyata dampak positif dan negatif yang di timbulkan dari hasil bersama yang akan lebih membekas dihati atau lebih terasa dari pada hanya di lakukan seorang sendiri
e.       Sikap Dewasa
Dari sini santri ataupun santriwati akan berlatih selalu menjaga perasaan orang lain dan berlatih berani bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mereka perbuat.
f.        Satu Rasa
Santri ataupun santriwati tidak akan rela melihat teman mereka dalam kesulitan, sedangkan kita dalam kesenangan.
2. Pengajian Dasar
pengajian dasar di rumah-rumah , di langgar dan di masjid diberikan secara individual, seorang santri atau santriwati mendatangi seorang guru yang akan membacakan beberapa baris al-qur’an atau kitab-kitab bahasa arab dan menerjemahkannya. Pada gilirannya santri atau santriwati mengulang dan menerjemahkan kata demi kata sepersis mungkin seperti yang di lakukan gurunya. System penerjemahan dibuat sedemikian rupa sehingga para santri atau santriwati diharapkan mengetahui baik arti maupun fungsi kata dalam suatu kalimat bahasa arab. Dengan demikian para santri atau santriwati dapat belajar tata bahasa langsung dari kitab-kitab tersebut, santri dan santriwati di haruskan menguasai pembacaan dan terjemahan tersebut secara tepat dan hanya bisa menerima tambahan pelajaran bila telah berulang-ulang mendalami pelajaran sebelumnya, para guru pengajian dalam taraf ini selalu menekankan kualitas dan tertarik guru tersebut berhasil menelorkan sekitar sepuluh santri atau santriwati yang dapat menyelesaikan pengajian dasar ini dan kemudian melanjutkan pelajaran dipesantren, ia akan di anggap sebagai seorang guru yang berhasil.
Pendidikan islam tradisional diberikan dalam pengajian kepada santri atau santriwatinya yang telah menguasai pembacaan al-qur’an. Pengajian ini merupakan bagian yang paling sulit dari keseluruhan pendidikan islam tradisional, sebab menuntut kesabaran, kerajinan, ketaatan, dan disiplin pribadi dari santri atau santriwati. Kebanyakan santri ataupun santriwati pengajian gagal dalam pendidikan dasar ini. Di samping itu banyak di antara mereka yang tidak menyadari bahwa mereka seharusnya mematangkan diri, sebab pada dasarnya hanya santri atau santriwati yang bisa memetik keuntungan yang bercita-cita menjadi orang alim.

  C. Pengertian Pesantren Tradisional.
Kata pesantren sebenarnya berakar dari kata santri yang menurut Prof. AH. Johns, kata tersebut adalah bahasa tamil, yang berarti guru mengaji. Sedangkaan CCBreg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah shastri yang dalam bahasa india berarti orang yang tau buku-buku suci agama hindu, atau seorang sarjana ahli kitab-kitab suci hindu. Kata shastri berasal dari shastra yangberarti buku-buku suci, buku-buku agama atau buku-buku pengetahuan (dhofier,1994:14). Walaupun istilah santri berdekatan dengan bahasa hindu , namun di Indonesia kata yang kemudian berubah menjadi kata pesantren ini lazim digunakan dalam khasanah kelembagaan pendidikan islam.
Secara terminologis, pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama islam. Umumnya, proses pendidikan pesantren berlangsung secara non klasikal, dimana seorang kyai mengajarkan ilmu agama islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang di tulis dalam bahasa arab oleh ulama’ abad pertengahan, dan para santri biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.
Adapun istilah tradisionl , ia berasal dari kata tradisi yang dalam khasanah bahasa Indonesia berarti segala sesuatu seperti adat, kebiasaan, ajaran dan sebagainya, yang turun yang turun dari nenek moyang (poerwadarminta, 1982:1088).ada pula yang menuturkan bahwa tradisi berasal dari kata tradium, yaitu segala sesuatu yang ditranmiskan, di wariskan ole masa lalu ke masa sekarang. Dan ketika kata ini berubah menjadi kata tradisional yang berarti menurut adat, turun-temurun , maka sebagaimana di ketahui kata tradisional di pergunakan untuk mensifati sesuatu, misalnya kata tari atau pakaian tradisional , yaitu tari atau pakaian menurut adat atau yang di warisi turun-temurun.dalem aspek-aspek yang lain kita mengenal istilah-istilah upacara tradisiona, pengobatan tradisional dan sebagainya (bawani,1993:24).
Menurut zamachsyari dhofier, pesantren tradisional adalah lembaga pesantren yang mempertahankan pengajaran kitab-kitab islam klasik sebagai inti pendidikan. Dalam kehidupan sehari-hari istilah tradisi biasanya secara umum di maksudkan untuk menunjuk kepada suatu nilai, norma dan adat kebiasaan yang berbau lama dan yang lama tersebut hingga kini masih diterima. Tradisi, intinya adalah warisan masa lalu yang di lestarikan terus hingga sekarang. Warisan masa lalu itu dapat berupa nilai, norma, social, pola kelakuan dan adat kebiasaan lain yang merupakan wujud di berbagai aspek kehidupan. Dari kata tradisi, akhirnya menjadi tradisional, artinya menurut adat, turun-temurun. Dan akhir-akhir ini, kata tradisional tampaknya muncul di mana-mana untuk mengimbangi segala sesuatu yang berbau modern.
Sikap  tradisional, menurut soerjono soekanto, adalah suatu sikap yang mengagung-agungkan tradisi dari masa lampau, serta anggapan bahwa tradisi tersebut secara mutlak tidak dapat dirubah.sikap tradisional tidak selalu berkonotasi negative seperti itu sebaliknya, terkadang justru bernilai positif atau setidaknya netral. Di tengah kehidupan modern yang segalanya bergerak serba cepat ini, tradisi tertentu ada kalanya justru harus di upayakan agar tetap lestari, jangan sampai lenyap tertelan kemajuan.
Khusus di dunia pendidikan islam, mengingat sejarah perjalanan agama ini yang sudah cukup panjang, munculnya kesan dan fakta tradisionalitas di sana-sini tidaklah terhindarkan. Tradisi untuk memakai kitab-kitab klasik berbahasa arab sebagai bahan pokok yang di ajarkan pada santri, kebiasaan untuk duduk bersila di lantai pada saat mengaji, juga peralatan serba sederhana sampai kini masih menjadi gambaran yang lumrah bagi sebagian lembaga pendidikan islam, terutama pesantren.
Santri yang sering di identikkan dengan kaum sarungan, kesederhanan , dan kebanyakan hidup dalam budaya pedesaan, tidak perlu minder dan merasa terpinggirkan dalam mengembang misi suci mendalami ilmu-ilmu keislamaan. Sarungan hanyalah symbol kesederhanan dan tidak di haramkan jika dalam keadaan tertentu diganti dengan celana.segala dampak positif-negatifnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dan harus di hadapi oleh para santri istilah ndeso, sarungan, kolot, kuno, ketinggalan jaman yang selama ini melekat pada identitas kesantrian perlu di ubah bukan saja mentok pada symbol-simbol modernitas, tetapi juga terejawantahkan dalam pola pikir dan sikap.
Merujuk kepada pengertian-pengertian di atas, pesantren tradisional biasa di definisikan sebagai lembaga pendidikan islam yang di kelolah berdasarkan pola-pola lama yang sengaja di lestarikan, pengajaranya menggunakan kurikulumyang diadopsi dari warisanmasa sebelumnya dan di lakukan secara turun-temurun.








BAB III
KESIMPULAN

Pembahasan tentang tradisi pesantren,adalah pembahasan tentang suatu hal yang unik.sebagai institusi khas yang lahir dari akulturasi budaya yang kompleks. Sebagai subkultur masyarakat indoesia terutama masyarakat jawa. Untuk itu menyimpulkan kesan tentang pesantren terkadang mengalami kesulitan dan acapkali berujung pada simplifikasi bahkan tak jarang mengalami mispersepsi.
Tradisi pesantren merupakan salah satu alat untuk mencetak kepribadian yang aktif dan dinamis dalam pergaulan social, yang mana pondok membentuk sebuah progam yang dapat melatih santri agar mempunyai kepribadian mandiri, khususnya nanti setelah terjun ke masyarakat.

Dengan system pengajaran yang khas, pesantren tradisional telah mampu memproduk ulama’-ulama’ besar di Indonesia yang lewat tangan-tangan dingin mereka. Islam dan bahasa arab akan selalu menyertai dinamika berbangsa dan bernegara dalam rentangan sejarah bangsa dari masa ke masa. Jika tradisi pengkajian agama islam dan pelestarian kitab-kitab turats (tradisional) di pesantren-pesantren yang ada di Indonesia terus berlangsung dan selalu berkembang, maka tidak mustahil, apabila di kemudian hari nanti, Indonesia menjadi pusat pengembagan islam dan bahasa arab di dunia