Rabu, 19 Maret 2014

makalah kemunculan Mazhab ekonomi islam

MAKALAH
Kemunculan Mazhab dan sebab-sebabnya

OLEH :

  ASHY  PHAIS

PROGAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM    BANJARANYAR PACIRAN LAMONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

Agama islam hanyalah satu, yaitu agama yang haq dari Allah SWT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai macam interpreatsi manusia tentang islam, termasuk tentang masalah ekonomi dalam islam. Tetapi hal ini tidaklah mengurangi arti eksistensi dan vitalitas islam. Justru merupakan keragaman yang digunakan untuk memperkokoh islam. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab ( corak pemikiran) utama yaitu : mazhab baqir as sadr, mazhab Abu A’la Al-Maududi, mazhab Abdul Mannan. Semua nama mazhab-mazhab itu akan di bahas di makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja pemikiran Mazhab baqir as sadr ?
2.      Apa saja pemikiran  Mazhab Abu A’la Al-Maududi ?
3.      Apa saja pemikiran Mazhab Abdul Mannan ?

                                                                           BAB II
PEMBAHASAN

A.     Mazhab baqir as sadr

Muhammad Baqir As-Sadr berasal dari keluarga shi’tie yang dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzul Qa’dah 1353 H di Baghdad. Buku Falsafatuna dan Iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya di kalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspak kehidupan ekonomi, yakni Iqtishaduna melahirkan madzhab tersendiri. Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Baginya ekonomi Islam hanyalah mazhab, bukan ilmu.
Menurut teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.
Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT. Yang dimaksud zhalim disini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.
Lebih jauh, mazhab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat system ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

B.     Mazhab Abu A’la Al-Maududi 

Abu A’la dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, India. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius. Ayahnya bernama Abu Hasan, seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim dan rajin beribadah. Mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat christiyah yang banyak berperan dalam penyeberan Islam di India.
Tulisan beliau banyak mencangkup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Sekitar tahun 1920, Mahdudi menunjukan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “Al jihad fil Islam”,beliau menceritakan kehidupan yang dialaminya diperkumpulan tersebut.
Disini, Almaududi menjelaskan bahwa islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh islam menentukan berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka, melalui hal-hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dam maksud dari Al qur-an dan Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya. 
Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakanya juga dalam sistem ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu sistem. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada batasan-batasan yang ditemukan oleh islam.

C.     Mazhab Abdul Mannan

Abdul Manan dilahirkan di di Bangladesh pada tahun 1938, ia memperoleh gelar masternya di bidang ekonomi dari Universitas Rajshani pada tahun 1960, setelah menyelesaikan kuliahnya ia lalu bekerja untuk pemerintah Pakistan dan ditempatkan di berbagai departemen terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi.
Mannan termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya karya tulis yang telah dihasilkan, salah satu karya tulisnya adalah Islamic Economics: Theory and Practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Turki, Arab, Benggali, Malaisya, termasuk bahasa Indonesia.
Buku Islamic Economics: Theory and Practice dijadikan Mannan sebagai persembahan terbaiknya demi kepentingan pendidikan di bidang ekonomi Islam saat itu, di saat dimana ekonomi islam ketika itu mulai menemukan momentum perkembangannya, dan buku ini merupakan buku tersukses saat itu dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonomi Islam, Sebagai seorang ilmuwan, ia mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa sumber hukum yaitu : Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’ Ijtihad atau Qiyas dan Prinsip hukum lainnya Mannan mengembangkan pemikiran mengenai Ekonomi islam didalam buku ini melalui prinsip-prinsip umum tentang ekonomi Islam. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa Mannan adalah salah satu tokoh penting dalam perkembangan dibidang kajian ekonomi Islam kontemporer.
Menurut Mannan Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Namun bukan berarti bahwa hal ini menyebabkan kaum muslimin dilarang mempelajari masalah-masalah ekonomi non-muslim, sebaliknya mereka tetap dituntut mempelajari dan mengilhaminya dengan nilai-nilai islam, terutama yang berkaitan dengan kemanusiaan pada umumnya.Menurut nya Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia (bukan individu yang terisolasi) tetapi mengenai individu sosial yang meyakini nilai-nalai hidup dalam Islam.
Mannan berpandangan bahwa masalah ekonomi yang fundamental muncul dari adanya kebutuhan dan kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi kecuali dengan mengorbankan sumber daya energi manusia, kita dan peralatan material yang terbatas. Dalam hal ini menurut Mannan ekonomi islam sesuai dengan pandangan ekonomi modern, bedanya ada pada penentuan pilihan dalam skala prioritas, dimana dalam ekonomi modern pilihan tergantung pada bermacam-macam tingkah masing-masing individu tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ekonomi Islam, manusia tidaklah pada kedudukan mendistribusikan sumber-sumber daya semau kita berdasarkan fungsi dasar ekonomi yaitu, produksi, distribusi dan konsumsi, tetapi ada suatu batasan moral yang serius berdasarkan ketetapan kitab suci Al-Quran terhadap tenaga individu dalam menjatuhkan pilihannya, baik dalam berproduksi, konsumsi dan mendistribusikan hasil-hasil yang telah diperoleh.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dari banyaknya pendapat pemikiran ekonomi menurut tiga tokoh yang ada di atas, yaitu:
1.       Mazhab baqir as sadr, berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT.
2.      Mazhab Abu A’la Al-Maududi, Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia.
3.      Mazhab Abdul Mannan, Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.


1 komentar:

Online Gambling & Sports Betting | DrmCD
Online Gambling & Sports 구리 출장샵 Betting · Sports betting at DrmCD, one of the leading UK's leading 고양 출장마사지 UK sportsbooks. Sports 의왕 출장마사지 Betting 아산 출장샵 · 원주 출장안마 Sports Betting · Casino

Posting Komentar