BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada 1 juni 68 tahun silam, pancasila lahir. Sebagai
dasar Negara, sejak hari pertama kemerdekaan republik indonesia (RI) 17 agustus
1945, pancasila berhasil mengikat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bersatu
di dalam perbedaan. Meski bangsa ini terdiri atas ratusan kelompok etnis serta
berbagai macam agama (muslim, kristiani, hindu, Buddha, konghuchu, dan
kepercayaan lainnya), berkat nilai-nilai luhur pancasila itulah masyarakat
Indonesia tetap hidup berdampingan dalam kebebasan dan persaudaraan.
Namun hari-hari ini, harus kita akui, nilai-nilai
luhur pancasila mulai sepi dari
pembicaraan publik. Nilai-nilai pancasila bahkan mulai tergerus dan semakin di
lupakan orang. Lihat saja, prilaku dan perbuatan yang secara kasat mata di
perhatikan para elite politik dan pejabat publik, yang tak sungkan-sungkan
berkumbang dalam praktik korupsi. Mereka menilap uang rakyat, seolah tak ada
lagi rasa takut terhadap ajaran tuhan (agama) dan tak punya lagi sensitivitas
terhadap prinsip keadilan pada sesama.
Kita berkeyakinan pancasila dengan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya, tetap menjadi sumber dari segalanya sumber hukum,
penuntun nilai kehidupan bersama, dan pengawal nan sakti bagi perjalanan
republik ini. Pancasila bahkan bisa menjadi sumber inspirasi bagi dunia untuk
toleransi dan demokrasi.
Itu semua hanya bisa tercipta kalau semua komponen
bangsa ini meletakkan kembali pancasila sebagai ideologi satu-satunya, sumber nilai
kehidupan bersama sebagai bangsa, tidak hanya sebatas ucapan di bibir, tapi
dalam praktik kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Revitalisasi nilai-nilai pancasila
1.
Definisi
nilai
Nilai atau value (bahasa Inggris)
dalam filsafat di kenal sebagai kata benda abstrak yang berarti keberhargaan
(worth) atau kebaikkan (goodnees). Nilai pada hakikatnya sesuatu yang memiliki
makna inhern pada objek tertentu, sehingga manusia mampu menangkap hal tersebut
menjadi berharga, menarik, berkualitas, serta berguna dalam kehidupannya. Dalam
kontes pancasila, arti dasar nilai di atas hakikatnya telah sejalan dengan
penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusannya terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang mengatakan pancasila sebagai nilai
dasar dan pembelajarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak
boleh di ubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya belum dapat di
jabarkan secara langsung. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 itu
memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu kemudian di namakan nilai
instrumental’
2.
Ciri
dan sifat nilai
Menurut bambang Daroeso (1986)
sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
a. nilai
itu suatu realitas abstrak yang ada dalam kehidupan manusia tidak dapat
diindra. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,
tetapi tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah nilai
kejujuran itu.
b. Nilai
memiliki sifat normati, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu
keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal. Misalnya nilai keadilan semua
orang berharap mendapatkan dan berprilaku yang mencermikan hal tersebut.
c. Nilai
berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukungnya.
Misalnya nilai ketakwaan, adanya nilai kedakwaan menjadikan semua orang
terdorong untuk bisa mencapai drajat ketakwan.
3.
Asal-usul nilai pancasila
Secara empiris, pacasila lahir dari
bumi Indonesia. Pancasila lahir dan berkembang dari kumulasi berbagai nilai
yang berakar dari pluralitas budaya bangsa yang ada di seluruh wilayah
Indonesia. Pancasila adalah bentuk miniature bangsa Indonesia tanpanya Negara
kita tidak mungkin bisa eksis hingga saat ini. Tanpa pancasila Indonesia sudah
bubar keberadaan Negara kita adalah hakikat dari pancasila. Secara ilmiah,
lahirnya pancasila bisa dikaji melalui hokum kausalitas (sebab-akibat).Asal
mula langsung artinya asal mula pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu sejak di rumuskan oleh para pendiri
bangsa (founding fathers), sidang BPUPKI pertama, panitia Sembilan, sidang
BPUPKI kedua serta PPKI hingga pengesahannya. Asal mula langsung pancasila
menurut notonagoro terdapat beberapa klasifikasi, antara lain:
a. Asal
mula bahan (kausa materalis), artinya nilai-nilai pancasila merupakan hasil
eksplorasi adat-istiadat, kebudayaan, dan keberagamaan dalam keseharian hidup
seluruh bangsa indonesia.
b. Asal
mula bentuk (kausa formalis), artinya nilai-nilai pancasila merupakan bentuk
hasil kesepakatan para pendiri bangsa dalam membahas dan merumuskan bentuk,
susunan dan nama pancasila.
c. Asal
mula karya (kausa effesien), artinya pancasila merupakan yang semula sebagai
embrio calon Negara kemudian menjadi dasar Negara kemudian menjadi dasar Negara
yang sah.
d. Asal
mula tujuan (kausa finalis), artinya pancasila di bahas intensif dan di
rumuskan secara sistematis melalui tahapan dari sidang ke sidang dengan tujuan
akhirnya adalah untuk di jadikan sebagai dasar Negara.
Sedangkan asal mula tidak langsung
maksudnya adalah asal mula jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, yakni ketika
nilai-nilai pancasila berkembang alamiah dari sejak dulu menjadi adat-istiadat,
terus berkembang menjadi kebudayaan dan kemudian menjadi kepribadian bangsa
secara nasional. Asal mula tidak langsung dapat di klasifikasi sebagai berikut:
a. Unsur-unsur
pancasila tersebut sebelum secara langsung di rumuskan menjadi dasar filsafat
Negara, nilai-nilai seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan. Nilai tersebut sudah ada dan tercemin
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia terbentuk menjadi Negara.
b. Nilai
adat-istiadat, nilai kebudayaan dan nilai religiusitas. Nilai-nilai tersebut
menjadi pedoman dalam memecahkan problematika kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia.
c. Pancasila
hakikatnya bangsa Indonesia itu sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai pancasila.
4.
Arti Revitalisasi nilai-nilai pancasila
Revitalisasi adalah upayah
mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu. Sedangkan
nilai-nilai pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang di
serap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan
seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai pancasila merupakan
intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap dan pola tindakkan dari setiap
individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras,
antar golongan (SARA), wilayah bahasa dan adat-istiadat.
Jadi revitalisasi nilai-nilai
pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk
mengembalikkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai konsensus
sekaligus identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan
dalam arti singkat revitalisasi artinya adalah bahwa nilai-nilai yang telah “menyejarah” dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu di
munculkan kembali dalam sejarah kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi
yang telah di sah artikan menjadi kebebasan yang kebablasan.
Hakikat pancasila adalah nilainya
bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu
bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup
sehari-harinya.
5.
Komitmen
Revitalisasi Sebagai Kebutuhan Bangsa
Pancasila adalah komitmen final
bangsa Indonesia. Tanpa pancasila Indonesia tidak ada atau tidak akan eksis.
Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia
karena pancasila adalah alat pemersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda,
sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh
kekuatan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Pancasila adalah simbol
ke-bhinneka-an Indonesia berbeda namun
tetap satu jua.
Merevitalisasi nilai-nilai
pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh
dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan, dan sebagainya. Membiarkan kondisi
bangsa dalam keterpurukan sama hanya menjadikan pancasila hanya sebagai alat
politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang perna terjadi pada masa
Orde baru. Sehubungan dengan hal tersebut, revitalisasi nilai-nilai pancasila
harus di lakukan dalam dua tingkatan, yaitu pada tataran ide dan praksis. Dalam
tataran ide, hal yang paling penting di lakukan adalah menjawab sikap alergi
masyarakat terhadap pancasila. Oleh karena itu, memiliki semangat dan sikap
bergotong royong serta membudayakan pola musyawarah bisa di jadikan mekanisme
dan cara bangsa ini. Sikap gotong-royong dan musyawarah juga bisa di jadikan
sebagai sumber dalam rangka revitalisasi nilai-nilai pancasila.
Dalam tataran praksis, utamanya
menyangkut relasi penyelenggaraan Negara dan masyarakat, revitalisasi
nilai-nilai pancasila harus di mulai dengan membangkitkan kegairahan dan
otimisme publik. misanya, kepemimpinan nasional harus menegaskan kembali bahwa
Negara republik Indonesia adalah bukan Negara agama tetapi Negara beragama,
Indonesia adalah negri yang kebebasannya berlandaskan ketuhanan yang maha esa
dan bhinneka tunggal ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati,
menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum dari pada ke
pentingan pribadi dan golongan.
Dari beberapa ilustrasi tersebut,
secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan
membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara revitalisasi
nilai-nilai pancasila bisa di mulai dengan menjadikan dasar Negara ini kembali
sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih
ada, dan masih di butuhkan bagi bangsa Indonesia, revitalisasi nilai-nilai juga
dapat di lakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. hal tersebut dapat
di lihat dari berbagai wawasan, antara lain: spiritual yang berlandaskan etik,
estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.
6.
Reformasi
Revitalisasi Pancasila
Sila-sila dalam pancasila yang
paling otentik terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar Negara republik
Indonesia tahun 1945 (UUD 1945/Konstitusi). Reformasi yang bermuara pada
perubahan konstitusi adalah bentuk konkret langka revitalisasi nilai-nilai pancasiala
dalam bentuk penjabaran normatif dalam norma-norma konstitusi. Hal itu di
lakukan sebagai jawaban atas fenomena merosotnya penghayatan dan pengamalan
pancasila yang di tandai maraknya berbagai konflik sosial, pelanggaran HAM,
korupsi, kemiskinan dan sebagainya, yang di tengarai karena adanya kesenjangan
sistem
tata norma di satu sisi lainnya.
Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu betapapun
pentingnya, karena sifatnya belum operasional memerlukan elaborasi atau
penjabaran yang tepat dalam instrumen hukum yang lebih kongkret, yaitu UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Agar perubahan UUD mempunyai arah,
tujuan, dan batasan yang jelas, serta hasil yang memuaskan, MPR merumuskan
kesepakatan dasar yang menjadi acuan dalam perubahan UUD. Kesepakatan dasar
terebut adalah:
a. Tidak
merubah pembukaan UUD 1945.
b. Tetap
mempertahankan Negara kestuan republik Indonesia (NKRI);
c. Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan
UUD 1945 di tiadakan serta hal-hal normatif dam penjelasan di masukan ke dalam
pasal-pasal.
e. Perubahan
di lakukan dengan cara addendum.
Kesepakatan dasar untuk tidak
merubah pembukaan UUD 1945 mempunyai makna sangat dalam. Dengan kesepakatan
itu, berarti sila-sila dalam pancasila tidak mengalami perubahan. Pancasila
sebagai dasar dan falsafah bangsa dan Negara juga di pertahankan. dalam
pembukaan UUD 1945 itu di katakan bahwa pengisian kemerdekaan, perjalanan roda
pemerintahan, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, sebagai mana juga perumusan
pasal-pasal UUD 1945, harus berdasarkan kepada lima sila dalam pancasila yaitu,
ketuhanan, kemanusian, persatuaan, kerakyatan, dan permusyawaratan, serta
keadilan sosial.
Isu lain terkait pancasila di masa
perubahan UUD 1945 adalah apakah pancasila cukup di muat dalam pembukaan UUD
1945 saja atau di muat di pasal-pasal/batang tubuh sebagai penegasan. Isu
seputar ini langsusng cukup alot, karena sidang paripurna MPR pun tidak
mendapatkan titik temu. Alasan fraksi yang mendukung bahwa pancasila perlu di
masukan ke dalam batang tubuh berpandanngan bahwa ketika pancasila di sepakati
sebagai dasar Negara, maka ia perlu juga di pertegas dalam pasal-pasal/batang
tubuh sehingga lebih implementatif. Namun, kalangan yang menolak usulan itu
berpandangan bahwa sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, objek perubahan itu adalah
pasal-pasal atau batangUUD 1945. Di khawatirkan, jika sila-sila dalam pancasila
di muat dalam batang tubuh atau pasal-pasal, maka ia akan terkena perubahan.
Padahal kita sepakat untuk tidak mengubah sama sekali kelima sila yang menjadi
dasar Negara kita. Setelah melalui berbagai perdepatan dan lobi, akhirnya
muncul kesepakatan bahwa pancasila tetap ada di pembukaan UUD 1945 saja dan
tidak perlu di sebutkan lagi secara utuh dalam batang tubuh.
Revitalisasi nilai-nilain pancasila
hasil perubahan konstitusi mencakup substansi dan area yang mendasar luas.
Secara umum revitalisasi itu untuk mengembalikan pancasila kepada fungsinya
sebagai dasar Negara dan ideologi nasional, yaitu membangun kembali spirit
nasionalisme, meneguhkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, penghormatan
HAM, menghapus otoritarianisme dan segala ke tidak adilan warisan masa lalu.
Revitalisasi juga di maksudkan untuk menjaga integritas nasional dan menguatkan
kemampuan bangsa dalam menjawab tantangan globalisasi.
Cakupan materi perubahan UUD 1945
yang terpenting (soewoto 2004:40) meliputi:
a. Mengurangi
kekuasaan presiden dengan cara mendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan
membagikan kekuasaan secara horizontal.
b. Mengubah
kekuasaan yang sentralistik ke arah desentralistik dengan otonomi daerah.
c. Meningkatkan
peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
d. Mengubah
struktur ke anggotaan MPR dan mengunakan sistem bicameral.
e. Mengembalikan
hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung.
f.
Menjaga kekuasaan yang seimbang dengan
menerakan mekanisme. “check and balance system”.
g. Menata
kembali sistem peradilan dan pranata lunak untuk memulihkan kepercayaan
terhadap penegak keadilan.
h. Konstitusi
yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara Negara dan perbatasan
kekuasaan.
BAB
III
PENUTUP
A .Kesimpulan
Dalam kondisi
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang di landa oleh arus krisis dan
disintegrasi maka pancasila tidak terhindar dan berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari
bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar Negara atau ideologi maka suatu
bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan
ancaman.
Melalui
revitalisasi inilah pancasila di kembangkan dalam semangat demokrasi yang secara
konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan
mengembangkan pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana telah di rintis dan di
tradisikan oleh para pendahulu kita, suatu kewajiban etis dan moral yang perlu
di yakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
Sebagai landasan
kehidupan bersama dan kehidupan bernegara, nilai-nilai pancasila harus di
luruskan dan di hidupkan kembali. Semua komponen bangsa ini harus sepakat 100
persen pancasila sebagai ideologi Negara yang menjamin kebebasan sepenuh
–penuhnya bagi setiap warganya untuk mengekspresikan keyakinan dan
ajaran-ajaran agamanya.
0 komentar:
Posting Komentar